Sebelumnya
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Arinal Djunaidi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Agus Windana dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah sah menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung keberatan pemohon terkait penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar perhitungan kerugian negara. Menurut pemohon, audit tersebut tidak sah karena kewenangan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, hakim menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak menghapus kewenangan lembaga lain dalam memberikan keterangan atau perhitungan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum. BPK juga tidak menjadi satu-satunya lembaga yang dapat dijadikan rujukan dalam pembuktian perkara pidana korupsi.
“Kewenangan BPK tidak serta-merta menghapus kewenangan lembaga lain. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan unsur pidana, termasuk niat, motif, dan perbuatan melawan hukum. Kerugian negara hanyalah salah satu instrumen pembuktian,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
