PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Mantan Komisaris dan Direksi PT LEB

Pengadilan Perberat Hukuman Eks Petinggi LEB
Rizky Panchanov - Kamis, 30 Jul 2026 - 20:48 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi participating interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya beberapa waktu lalu. Diketahui, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang  di tingkat banding memperberat hukuman tiga terdakwa dalam kasus ter
Persidangan kasus dugaan korupsi participating interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya beberapa waktu lalu. Diketahui, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang  di tingkat banding memperberat hukuman tiga terdakwa dalam kasus ter - FOTO DOK. RADAR LAMPUNG

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

 

Sebelumnya

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Arinal Djunaidi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

 

Advertisements

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Agus Windana dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah sah menurut hukum.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung keberatan pemohon terkait penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar perhitungan kerugian negara. Menurut pemohon, audit tersebut tidak sah karena kewenangan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Advertisements

Namun, hakim menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak menghapus kewenangan lembaga lain dalam memberikan keterangan atau perhitungan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum. BPK juga tidak menjadi satu-satunya lembaga yang dapat dijadikan rujukan dalam pembuktian perkara pidana korupsi.

 

“Kewenangan BPK tidak serta-merta menghapus kewenangan lembaga lain. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan unsur pidana, termasuk niat, motif, dan perbuatan melawan hukum. Kerugian negara hanyalah salah satu instrumen pembuktian,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements