PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Mantan Komisaris dan Direksi PT LEB

Pengadilan Perberat Hukuman Eks Petinggi LEB
Rizky Panchanov - Kamis, 30 Jul 2026 - 20:48 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi participating interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya beberapa waktu lalu. Diketahui, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang  di tingkat banding memperberat hukuman tiga terdakwa dalam kasus ter
Persidangan kasus dugaan korupsi participating interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya beberapa waktu lalu. Diketahui, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang  di tingkat banding memperberat hukuman tiga terdakwa dalam kasus ter - FOTO DOK. RADAR LAMPUNG

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

 

Advertisements

Hakim juga menegaskan bahwa dalam mengungkap suatu tindak pidana, aparat penegak hukum tidak hanya bergantung pada hasil audit, tetapi juga dapat menggunakan hasil investigasi maupun laporan masyarakat sebagai bagian dari alat bukti.

 

Atas dasar itu, majelis memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

 

Advertisements

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim sembari mengetukkan palu sidang.

 

Usai persidangan, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, menyatakan menghormati putusan yang telah dijatuhkan hakim meskipun memiliki pandangan hukum yang berbeda.

 

Advertisements

“Kami menghormati putusan hakim. Argumentasi hukum sudah kami sampaikan dalam persidangan dan hakim telah memberikan pertimbangannya. Publik dapat menilai sendiri,” ujarnya.

 

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements