Hakim juga menegaskan bahwa dalam mengungkap suatu tindak pidana, aparat penegak hukum tidak hanya bergantung pada hasil audit, tetapi juga dapat menggunakan hasil investigasi maupun laporan masyarakat sebagai bagian dari alat bukti.
Atas dasar itu, majelis memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim sembari mengetukkan palu sidang.
Usai persidangan, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, menyatakan menghormati putusan yang telah dijatuhkan hakim meskipun memiliki pandangan hukum yang berbeda.
“Kami menghormati putusan hakim. Argumentasi hukum sudah kami sampaikan dalam persidangan dan hakim telah memberikan pertimbangannya. Publik dapat menilai sendiri,” ujarnya.
