PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Mantan Komisaris dan Direksi PT LEB

Pengadilan Perberat Hukuman Eks Petinggi LEB
Rizky Panchanov - Kamis, 30 Jul 2026 - 20:48 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi participating interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya beberapa waktu lalu. Diketahui, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang  di tingkat banding memperberat hukuman tiga terdakwa dalam kasus ter
Persidangan kasus dugaan korupsi participating interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya beberapa waktu lalu. Diketahui, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang  di tingkat banding memperberat hukuman tiga terdakwa dalam kasus ter - FOTO DOK. RADAR LAMPUNG

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

 

“Kami tidak mengetahui alasannya, silakan ditanyakan langsung ke pihak Kejati,” katanya.

 

Advertisements

Terkait kondisi kesehatan Arinal, Wahyu memastikan mantan gubernur itu dalam keadaan sehat selama menjalani penahanan.

 

“Sejak masuk ke sini sudah diperiksa dokter Rutan dan dinyatakan sehat,” ungkapnya.

 

Advertisements

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan pemindahan dilakukan demi kelancaran proses pembuktian dalam tahap penyidikan maupun penuntutan di pengadilan.

 

Menurutnya, di Rutan Bandarlampung saat ini sudah terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

 

Advertisements

Ketiga terdakwa tersebut yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT LEB, dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements