“Kami tidak mengetahui alasannya, silakan ditanyakan langsung ke pihak Kejati,” katanya.
Terkait kondisi kesehatan Arinal, Wahyu memastikan mantan gubernur itu dalam keadaan sehat selama menjalani penahanan.
“Sejak masuk ke sini sudah diperiksa dokter Rutan dan dinyatakan sehat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan pemindahan dilakukan demi kelancaran proses pembuktian dalam tahap penyidikan maupun penuntutan di pengadilan.
Menurutnya, di Rutan Bandarlampung saat ini sudah terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT LEB, dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.
