Dalam perkara tersebut, terdapat tiga terdakwa yakni Heri Wardoyo selaku komisaris sekaligus mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, M. Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama, serta Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.
Pada persidangan itu, majelis hakim kembali menyoroti ketidakhadiran mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dijadwalkan hadir sebagai saksi. Sebelumnya, Arinal juga tidak menghadiri sidang pekan lalu dengan alasan sakit dan melampirkan surat keterangan dokter.
Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi mengatakan alasan ketidakhadiran sebelumnya masih dapat diterima karena disertai dokumen medis resmi.
“Dua kali saksi Arinal tidak bisa hadir. Kemarin sudah ada surat keterangan sakit secara tertulis dari dokter,” ujar Firman di persidangan.
Namun, majelis hakim mempertanyakan alasan terbaru yang disampaikan Arinal. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, kondisi kesehatan yang bersangkutan dinyatakan baik.
“Dari tes medis Urip Sumoharjo dinyatakan sehat. Tapi dia membuat pernyataan bahwa secara mental belum siap,” kata Firman.
Majelis hakim menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk tidak memenuhi panggilan sidang sebagai saksi.
