“Di dalam Rutan sudah ada tiga terdakwa lain yang ditahan, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyidikan dan penuntutan,” tegas Ricky.
Diketahui, Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung pada Selasa (28/4/2026) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera senilai 17,286 juta dolar AS.
Dalam konferensi pers, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, Arinal dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis, 7 Mei 2026. Sidang berlangsung di Ruang Garuda dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
