PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Mantan Komisaris dan Direksi PT LEB

Pengadilan Perberat Hukuman Eks Petinggi LEB
Rizky Panchanov - Kamis, 30 Jul 2026 - 20:48 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi participating interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya beberapa waktu lalu. Diketahui, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang  di tingkat banding memperberat hukuman tiga terdakwa dalam kasus ter
Persidangan kasus dugaan korupsi participating interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya beberapa waktu lalu. Diketahui, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang  di tingkat banding memperberat hukuman tiga terdakwa dalam kasus ter - FOTO DOK. RADAR LAMPUNG

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

 

Advertisements

“Alasan ini tidak sah. Tapi kami kembalikan kepada JPU untuk memanggil kembali. Ini baru satu kali alasan yang diterima,” tegasnya.

 

Hakim kemudian meminta JPU menentukan jadwal pemanggilan ulang terhadap Arinal Djunaidi apabila keterangannya dinilai penting dalam pembuktian perkara tersebut.

 

Advertisements

“Kapan mau diagendakan? Saya kembalikan ke JPU kalau memang merasa penting menghadirkan Arinal Djunaidi,” tandas Firman.

 

Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menjadi sorotan.

 

Advertisements

Nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali disebut seiring beredarnya isu hilangnya barang bukti senilai Rp38,5 miliar. (leo/nca/c1/abd)

 

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements