Advertisements
“Alasan ini tidak sah. Tapi kami kembalikan kepada JPU untuk memanggil kembali. Ini baru satu kali alasan yang diterima,” tegasnya.
Hakim kemudian meminta JPU menentukan jadwal pemanggilan ulang terhadap Arinal Djunaidi apabila keterangannya dinilai penting dalam pembuktian perkara tersebut.
Advertisements
“Kapan mau diagendakan? Saya kembalikan ke JPU kalau memang merasa penting menghadirkan Arinal Djunaidi,” tandas Firman.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menjadi sorotan.
Advertisements
Nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali disebut seiring beredarnya isu hilangnya barang bukti senilai Rp38,5 miliar. (leo/nca/c1/abd)
