PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Mantan Komisaris dan Direksi PT LEB

Pengadilan Perberat Hukuman Eks Petinggi LEB
Rizky Panchanov - Kamis, 30 Jul 2026 - 20:48 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi participating interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya beberapa waktu lalu. Diketahui, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang  di tingkat banding memperberat hukuman tiga terdakwa dalam kasus ter
Persidangan kasus dugaan korupsi participating interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya beberapa waktu lalu. Diketahui, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang  di tingkat banding memperberat hukuman tiga terdakwa dalam kasus ter - FOTO DOK. RADAR LAMPUNG

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Sementara itu, tim jaksa dari Kejati Lampung selaku termohon menyambut baik putusan tersebut. Menurut mereka, penetapan tersangka terhadap Arinal telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Advertisements

Setelah putusan praperadilan ini, penyidik Kejati Lampung akan melanjutkan proses hukum dengan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti. Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dibawa ke persidangan pokok perkara.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memindahkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung atau Lapas Rajabasa.

 

Advertisements

Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung, Tri Wahyu Santosa, membenarkan pemindahan tersebut. Ia mengatakan Arinal dipindahkan pada Kamis (7/5) sore oleh pihak Kejati Lampung.

 

“Benar, yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandarlampung oleh Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Wahyu saat ditemui di Rutan, Jumat (8/5).

 

Advertisements

Namun, Wahyu mengaku tidak mengetahui alasan pemindahan tersebut karena sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum Kejati Lampung.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements