Sementara itu, tim jaksa dari Kejati Lampung selaku termohon menyambut baik putusan tersebut. Menurut mereka, penetapan tersangka terhadap Arinal telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Setelah putusan praperadilan ini, penyidik Kejati Lampung akan melanjutkan proses hukum dengan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti. Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dibawa ke persidangan pokok perkara.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memindahkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung atau Lapas Rajabasa.
Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung, Tri Wahyu Santosa, membenarkan pemindahan tersebut. Ia mengatakan Arinal dipindahkan pada Kamis (7/5) sore oleh pihak Kejati Lampung.
“Benar, yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandarlampung oleh Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Wahyu saat ditemui di Rutan, Jumat (8/5).
Namun, Wahyu mengaku tidak mengetahui alasan pemindahan tersebut karena sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum Kejati Lampung.
