Jepri menyebut hukuman kliennya bertambah dari tiga tahun menjadi enam tahun penjara.
"Putusan tersebut tentu memberatkan dan jauh dari rasa keadilan. Namun kami belum menerima salinan lengkap putusannya," ujar Jepri.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum masih akan mempelajari secara menyeluruh isi dan pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Perkara ini sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi. Dalam putusan tingkat pertama, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi korporasi terkait pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen yang merupakan bagian dari pengelolaan kepentingan daerah di sektor minyak dan gas bumi.
Dengan putusan banding tersebut, hukuman ketiga terpidana menjadi lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
