Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 4.484 butir Happy Five, berbagai jenis obat terlarang lainnya, serta 2.500 gram narkotika cair.
Menurut Helfi, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar. Apabila beredar di masyarakat, narkotika tersebut berpotensi disalahgunakan oleh ratusan ribu orang.
"Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Selain pemberantasan narkotika, Polda Lampung juga terus menekan peredaran senjata api ilegal yang kerap digunakan dalam berbagai aksi kriminal, seperti pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
Melalui pendekatan persuasif yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama, kepolisian berhasil menghimpun 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 147 pucuk merupakan senjata api rakitan laras pendek dan 19 pucuk lainnya senjata api rakitan laras panjang. Seluruhnya dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan.
