Polda Lampung Musnahkan Narkotika Senilai Rp264,9 Miliar dan 166 Senpi Rakitan

Dihancurkan Bersamaan 166 Senpi Ilegal
gambar-user/tos8BSMzgVDyGkgSAXaK3yCEyDOV9SRwQVlB70iB.webp
Melida Rohlita - Rabu, 29 Jul 2026 - 19:39 WIB
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf memimpin pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp264,979 miliar dan 166 senjata api rakitan di mapolda, Rabu (29/7).
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf memimpin pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp264,979 miliar dan 166 senjata api rakitan di mapolda, Rabu (29/7). - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 4.484 butir Happy Five, berbagai jenis obat terlarang lainnya, serta 2.500 gram narkotika cair.

 

Menurut Helfi, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar. Apabila beredar di masyarakat, narkotika tersebut berpotensi disalahgunakan oleh ratusan ribu orang.

Advertisements

 

"Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

 

Selain pemberantasan narkotika, Polda Lampung juga terus menekan peredaran senjata api ilegal yang kerap digunakan dalam berbagai aksi kriminal, seperti pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.

Advertisements

 

Melalui pendekatan persuasif yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama, kepolisian berhasil menghimpun 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 147 pucuk merupakan senjata api rakitan laras pendek dan 19 pucuk lainnya senjata api rakitan laras panjang. Seluruhnya dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements