JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Selasa (28/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh saksi yang dipanggil memenuhi undangan pemeriksaan penyidik.
"Ketujuh saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Tujuh saksi itu terdiri atas tiga orang dari unsur swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat penyidik kepolisian. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut.
Menurut Anang, hingga kini penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi pembuktian.
"Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud," katanya.
