Amri menilai kasus yang menjerat seorang mantan aparat penegak hukum menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum.
"Kami juga meminta KPK menegakkan hukum dan mengadili mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara transparan demi supremasi penegakan hukum yang berkeadilan," katanya.
Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat diusut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Di sisi lain, Koalisi Sipil Bersatu juga menggelar aksi unjuk rasa bertepatan dengan penahanan Febrie di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih.
Dalam aksi tersebut, massa menyalakan lilin sebagai simbol harapan akan tegaknya keadilan saat menyambut kedatangan Febrie yang dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
"Kami menyalakan lilin sebagai Cahaya Keadilan, simbol harapan, kebenaran, dan semangat moral untuk melawan ketidakadilan," ungkap Amri.
Menurut Amri, aksi tersebut merupakan bentuk dukungan agar proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
Sebagai informasi, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU di Kejaksaan Agung.
Meski telah dititipkan penahanannya di Rutan KPK, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol, berbeda dengan sejumlah tersangka lain yang biasanya menjalani prosedur tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini ditangani Korps Adhyaksa.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pasca pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah sebagai tersangka tetap berlaku sebagaimana penetapan yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri. (beritasatu/c1/abd)
