JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya (SS) dalam kasus dugaan korupsi program Makan Gizi Gratis (MBG).
Alasannya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu memiliki kedudukan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan JC dari tersangka SS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (23/6).
Syarief menjelaskan Kejagung telah menerima permohonan JC Sony dari tim kuasa hukumnya. Dia menjelaskan pada prinsipnya JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap sesuatu lebih besar.
Pengajuan JC tersebut memiliki sejumlah syarat. Namun, Syarief menyampaikan yang terpenting bagi pihaknya yakni pengaju bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. “Itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator,” ujar Syarief.
Syarief menjelaskan, penyidik telah memeriksa Sony Sonjaya terkait kasus korupsi tersebut. Pihaknya juga meneliti sejumlah keterangan maupun alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Syarief menyampaikan, dari upaya ini Kejagung menyimpulkan Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan maupun verifikasi titik-titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Ditambah lagi, pihaknya memproses hukum Sony terkait korupsi dalam hal jual beli titik maupun pengadaan barang dan jasa.
“Dalam hal ini Saudara SS melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik, sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” ungkap Syarief.
Lalu yang kedua adalah dalam hal mengakui perbuatannya. Syarief menyampaikan, selama rangkaian pemeriksaan, penyidik belum menganggap Sony mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Atas dasar tersebut, Kejagung memutuskan menolak permohonan JC Sony. Namun demikian, Syarief menegaskan pihaknya tetap menghargai berbagai informasi yang sudah disampaikan oleh Sony selama rangkaian proses penyidikan.
“Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk justice collaborator, kita terikat pada aturan-aturan yang ada,” pungkasnya.
Diketahui, Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasioinal (BGN) Sony Sanjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya siap mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam kasus korupsi terkait program makan bergizi gratis (MBG).
Krisna menyebut pihaknya telah resmi menyerahkan surat kepada penyidik untuk mendukung pengembangan perkara sebagai justice collaborator (JC), Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan pengungkapan kasus sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum terkait. Namun, menurutnya, Sony tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
“Klien kami ingin membuka peran-peran yang lebih besar dalam pengadaan program presiden ini. Semua penilaian tentu ada di penyidik dan jaksa agung,” ujar Krisna.
Menurutnya, sejumlah barang bukti dan data yang telah dimiliki penyidik diyakini dapat menjadi dasar untuk mengembangkan kasus yang turut menjerat eks Kepala BGN, Dadan Hindayana itu.
Termasuk, pihak-pihak lain yang diduga terlibat maupun yayasan sebagai pelaksana di lapangan melalui satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Krisna juga menyoroti proses penyelidikan yang dinilai berjalan cepat. Meski demikian, ia menghormati keputusan penyidik yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
“Kalau penyidik sudah menetapkan tersangka, berarti mereka punya alat bukti. Nanti itu akan kami uji dalam persidangan,” katanya.
Menanggapi isu mengenai dugaan campur tangan tokoh tertentu dalam penentuan lokasi proyek, kuasa hukum membantah adanya perlakuan khusus. Menurutnya, sistem penentuan titik SPPG telah dibuat secara baku sehingga tidak dapat diubah secara sepihak.
“Kalau satu kecamatan sudah penuh, ya tidak bisa digeser. Sistemnya memang sudah dibuat seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Lodewyk Pusung (LP), serta Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), Rabu (3/6/2026). Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut penyidik. (beritasatu/c1/yud)