Karena itu, tidak terbukti adanya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
Majelis hakim kemudian mempertimbangkan adanya alasan pemaaf berupa verschoonbare dwaling atau kesesatan yang dapat dimaafkan dalam pelaksanaan kewenangan jabatan, sehingga menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa.
"Dengan demikian, meskipun unsur tindak pidana dinyatakan terpenuhi, terdakwa tidak dapat dipidana karena unsur kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana tidak terbukti," katanya.
Pasca putusan tersebut, tim kuasa hukum berupaya agar Lukman segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Way Huwi.
Di sisi lain, mereka juga bersiap menghadapi kemungkinan upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Kami berharap klien kami dapat segera dibebaskan dari tahanan. Namun kami juga siap menghadapi langkah hukum lanjutan apabila jaksa mengajukan kasasi," pungkasnya.
Sebelumnya, perkara ini sempat menjadi sorotan karena berkaitan dengan penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kuasa hukum terdakwa menilai perkara tersebut sejatinya telah beberapa kali diuji melalui jalur perdata dan seluruh gugatan yang diajukan Kementerian Agama berakhir dengan kekalahan hingga tingkat peninjauan kembali (PK).
Menurut pihak terdakwa, alat bukti yang digunakan dalam perkara pidana merupakan dokumen yang sebelumnya telah diuji dan dinyatakan sah dalam sengketa perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, jaksa tetap membangun konstruksi pidana atas perkara tersebut hingga berujung pada persidangan Tipikor.(*)