Sidang Banding, Pengadilan Tinggi Vonis Lepas Mantan Kepala BPN Lampung Selatan

Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Divonis Lepas dalam Kasus Sertifikat Tanah Kemenag
Rizky Panchanov - Kamis, 11 Jun 2026 - 15:17 WIB
Ginda Ansori Wayka
Ginda Ansori Wayka - Foto IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Karena itu, tidak terbukti adanya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

Majelis hakim kemudian mempertimbangkan adanya alasan pemaaf berupa verschoonbare dwaling atau kesesatan yang dapat dimaafkan dalam pelaksanaan kewenangan jabatan, sehingga menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa.

"Dengan demikian, meskipun unsur tindak pidana dinyatakan terpenuhi, terdakwa tidak dapat dipidana karena unsur kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana tidak terbukti," katanya.

Pasca putusan tersebut, tim kuasa hukum berupaya agar Lukman segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Way Huwi.

Advertisements

Di sisi lain, mereka juga bersiap menghadapi kemungkinan upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Kami berharap klien kami dapat segera dibebaskan dari tahanan. Namun kami juga siap menghadapi langkah hukum lanjutan apabila jaksa mengajukan kasasi," pungkasnya.

Sebelumnya, perkara ini sempat menjadi sorotan karena berkaitan dengan penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kuasa hukum terdakwa menilai perkara tersebut sejatinya telah beberapa kali diuji melalui jalur perdata dan seluruh gugatan yang diajukan Kementerian Agama berakhir dengan kekalahan hingga tingkat peninjauan kembali (PK).

Advertisements

Menurut pihak terdakwa, alat bukti yang digunakan dalam perkara pidana merupakan dokumen yang sebelumnya telah diuji dan dinyatakan sah dalam sengketa perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, jaksa tetap membangun konstruksi pidana atas perkara tersebut hingga berujung pada persidangan Tipikor.(*)

 

 

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements