Ia menambahkan, ketika peserta pemilu harus mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk
memperoleh dukungan politik, membiayai kampanye, hingga mengamankan suara pemilih, maka
muncul risiko mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berpotensi berasal dari praktik
koruptif.
KPK berpandangan model kampanye dengan biaya tinggi perlu ditinjau kembali sebagai bagian dari
strategi pencegahan korupsi. Lembaga antirasuah itu menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup
dilakukan melalui penindakan, tetapi juga harus diperkuat dengan langkah-langkah preventif.
"Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik,
dan penyelenggaraan pemilu," kata Budi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK mencatat sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024
terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sepanjang
2025 hingga 18 Juli 2026.
Selama 2025, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati
Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara
Kunang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Sementara sepanjang 2026, kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka meliputi
Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong
Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu
Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah
Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani. (beritasatu/abd)
