Modus Janji Beli Mainan, Ayah Tiri di Kemiling Bandar Lampung Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Oknum Pria di Kemiling Lecehkan Anak Tiri
Agung Budiarto - Jumat, 15 Mei 2026 - 09:54 WIB
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

S kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun
2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman
maksimal hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini,
terlebih korban masih di bawah umur dan peristiwa terjadi di lingkungan sekolah.

"ini menjadi atensi kami karena pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan
guru bagi anak-anak di sekolah. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tutupnya.
(polri/c1/abd)

Advertisements

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements