Advertisements
S kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun
2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman
maksimal hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini,
terlebih korban masih di bawah umur dan peristiwa terjadi di lingkungan sekolah.
"ini menjadi atensi kami karena pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan
guru bagi anak-anak di sekolah. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tutupnya.
(polri/c1/abd)
Advertisements