“Ya, tentu kita mengikuti perkembangan MBG ini sudah 1 tahun lebih. Waktu untuk berbenah sudah tuntas semuanya. Kita harus sudah siap seluruhnya dengan program yang sudah cukup mapan ini agar dapat dilanjutkan dengan lebih baik lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa potensi masalah yang bersifat masif dan merugikan masyarakat, terutama kasus keracunan makanan, tidak lagi bisa ditoleransi.
Menurutnya, sistem pengawasan, pemantauan gizi, hingga mekanisme kontrol sebenarnya sudah tersedia dalam program tersebut.
“Hal-hal masif yang sifatnya merugikan masyarakat, hingga menimbulkan keracunan dan lain sebagainya, tentu sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Kan sudah ada prosesnya, seperti pengawasannya, monitoring gizinya, dan lain sebagainya. Sekiranya hal tersebut masih terjadi, pasti akan langsung kami laporkan ke pusat,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab, wartawan menanyakan apakah sejauh ini terdapat laporan atau temuan penyimpangan program MBG di Lampung.
Menjawab hal itu, Kajati menyebut hingga saat ini belum ada laporan maupun temuan resmi. Namun, Kejati Lampung tetap melakukan pemantauan secara berkelanjutan sesuai arahan dari pusat.
“Sejauh ini masih belum ada. Namun kami masih terus memantau perkembangan serta instruksi dari tingkat pusat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati Lampung terbuka terhadap laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG di daerah.
“Apabila ada temuan ataupun laporan dari masyarakat, Kejati sangat terbuka untuk menerima laporan tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Danang turut menyoroti pentingnya transparansi menu, harga, serta penguatan ekonomi lokal dalam rantai pasok MBG.
Ia mempertanyakan mengapa bahan pangan masih banyak dipasok dari kota, bukan dari desa atau koperasi lokal seperti BUMDes dan petani. “Kenapa tidak dari BUMDes? Kenapa tidak langsung dari petani?” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan program publik bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal moral dan integritas, agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (pip/c1/yud)