gambar-user/tos8BSMzgVDyGkgSAXaK3yCEyDOV9SRwQVlB70iB.webp
Melida Rohlita - Senin, 22 Jun 2026 - 19:48 WIB
radar lampung
radar lampung - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan pemanggilan ataupun tindakan hukum berikutnya terhadap Welly.

Sementara itu, hingga Senin (22/6), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Welly maupun keluarganya.

Belum adanya penjelasan resmi membuat berbagai pertanyaan terus bermunculan. Masyarakat kini menunggu kepastian mengenai keberadaan tersangka sekaligus perkembangan penyidikan perkara yang menjadi sorotan tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Lampung hingga kini  masih mengkaji langkah penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Advertisements

Ya, penetapan tersangka terhadap Welly dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggelar perkara dan menemukan adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan bahwa proses gelar perkara telah rampung dan menghasilkan penetapan status tersangka terhadap Welly Adiwantra.

“Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kami selesai menyelesaikan gelar perkara. Sehingga, atas nama saudara Welly kami menduga ada tindakan korupsi,” katanya, Minggu, 21 Juni 2026.

Menurutnya, setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada Welly terkait perubahan status hukumnya. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui pihak keluarga.

Advertisements

“Yang bersangkutan akan diberitahukan terlebih dahulu bahwa statusnya sudah sebagai tersangka. Setelah itu baru dilakukan pemanggilan melalui surat pemanggilan untuk proses pemeriksaan berikutnya,” jelasnya.

Saat ditanya kapan akan dilakukan penahanan?, Yuni mengaku hingga saat ini penyidik belum mengambil keputusan. Sebab, penahanan merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada hasil penyidikan serta memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.

“Dalam melakukan penahanan itu harus sesuai dengan fakta-fakta yang ada, baik dari aspek formil maupun materiil,” katanya.

Selain itu, Polda Lampung juga belum menutup peluang adanya tersangka lain dalam perkara yang sedang diusut tersebut. Namun demikian, setiap penetapan tersangka harus melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup.

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements