Advertisements
“Semua membutuhkan proses. Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan,” terangnya.
Meski kasus ini telah memasuki tahap penetapan tersangka, kepolisian belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Polda Lampung berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lengkap kepada publik setelah proses pendalaman perkara selesai dilakukan.
“Kami mohon waktu. Nanti kami sampaikan secara resmi perkembangan lengkap perkara ini,” katanya. (mel/c1/yud)
Advertisements