Sementara itu, data kepolisian sebelumnya menyebut sindikat ini telah mengumpulkan 25 bayi, dengan 15 di antaranya telah dikirim ke Singapura. Bayi yang tidak berhasil dijual ke luar negeri diduga disalurkan kepada pihak lain di dalam negeri.
“Mereka yang tidak memiliki pembeli diserahkan ke panti asuhan,” kata jaksa penuntut utama, Sukanda, kepada wartawan.
Para terdakwa yang berusia antara 26 hingga 70 tahun menghadapi dakwaan yang sama, yakni merekrut, mengangkut, atau menampung seseorang untuk tujuan eksploitasi berdasarkan KUHP, serta memperdagangkan warga negara Indonesia ke luar negeri berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Sementara itu, kuasa hukum Lily, Sendi Sanjaya, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan kliennya hanya membantu calon orang tua menemukan bayi untuk diadopsi.
“Kami menolak anggapan dia adalah agen atau perantara, apalagi dalang dari suatu usaha kriminal. Kami akan membuktikan beberapa bagian dari dakwaan tersebut tidak berdasarkan fakta,” tegas Sendi. (beritasatu/yud)