Kejagung Tetapkan Tiga Pimpinan BGN Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Dugaan Markup Pengadaan Motor Listrik hingga Terafiliasi Kepemilikan SPPG
Agung Budiarto - Rabu, 03 Jun 2026 - 20:58 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan penetapan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan penetapan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. - FOTO DISWAY

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

"Selama 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang itu menjadi dasar
pertimbangan oleh presiden untuk melakukan pergantian ini," kata Prasetyo di kompleks Istana
Kepresidenan, Selasa, 2 Juni 2026.

Dia menjelaskan beberapa catatan yang dimaksud seperti persoalan kedisplinan dalam menjalankan
Standar Operasi Prosedur (SOP), kemudian dengan masalah kedisiplinan menjalankan tata kelola,
termasuk kedisiplinan dalam menjaga kualitas makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh BGN.

Advertisements

"Beberapa hal tersebut yang menjadi pertimbangan dalam 1,5 tahun ini," tuturnya. (disway/c1/abd)

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements