BANDARLAMPUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandarlampung angkat suara terkait maraknya aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di media sosial (medsos) yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Selain masih aktif melalui grup Facebook yang digunakan untuk menawarkan diri, mencari pasangan hingga mengajak bergabung, sejumlah unggahan di medsos juga menyebut beberapa kafe di Bandarlampung menjadi lokasi pertemuan komunitas tersebut.
Sekretaris MUI Kota Bandarlampung Abdul Aziz menegaskan, dari sudut pandang Islam, hubungan sesama jenis merupakan perbuatan yang diharamkan. Menurutnya, manusia diciptakan untuk hidup berpasangan antara laki-laki dan perempuan melalui ikatan pernikahan.
“Kalau dalam Islam jelas hukumnya haram. Manusia diciptakan untuk mencintai lawan jenis sebagai pasangan hidup, bukan sesama jenis,” ujar Abdul Aziz, Senin, 27 Juli 2026.
Dia menjelaskan, Islam hanya mengenal dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Sementara bagi seseorang yang lahir dengan kondisi biologis tertentu atau memiliki dua alat kelamin, terdapat pembahasan khusus dalam fikih yang penyelesaiannya dilakukan dengan melihat jenis kelamin yang lebih dominan, termasuk melalui pertimbangan medis.
Abdul Aziz juga menyoroti fenomena seseorang yang berpenampilan menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh. Menurutnya, tindakan tersebut juga tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
“Laki-laki hendaknya menerima dirinya sebagai laki-laki dan perempuan menerima dirinya sebagai perempuan. Berpenampilan menyerupai lawan jenis dalam pandangan agama tidak diperbolehkan,” katanya.
Menanggapi adanya dugaan sejumlah kafe di Bandar Lampung yang diduga dijadikan tempat berkumpul komunitas LGBT, Abdul Aziz menilai persoalan tersebut tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, menjaga moral masyarakat merupakan tanggung jawab seluruh elemen, mulai dari keluarga, lingkungan, tokoh agama, pelaku usaha hingga media massa.
“Kalau persoalannya menyangkut moralitas, itu tanggung jawab kita semua. Jangan semuanya dibebankan kepada pemerintah karena pemerintah juga memiliki keterbatasan dalam menjangkau persoalan seperti ini,” imbuhnya.
Ia mengatakan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melihat apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau hanya berada pada ranah etika dan moral. Jika terdapat unsur pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada tindak pidananya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun kalau tidak ada unsur pidana dan lebih kepada persoalan moral, maka menjadi tanggung jawab bersama untuk melakukan pembinaan dan memberikan kesadaran kepada masyarakat,” jelasnya.
Abdul Aziz menambahkan, pemberitaan media mengenai fenomena tersebut dapat menjadi salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat. Namun, ia mengingatkan penyelesaiannya harus dilakukan secara proporsional sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan nilai-nilai agama dan moral.
“Kalau dilihat dari sisi agama, hukumnya jelas haram. Tetapi penyelesaiannya harus menjadi kepedulian bersama. Tidak akan selesai kalau hanya dibebankan kepada satu instansi saja,” pungkasnya. (mel/c1/yud)
