PRINGSEWU – Niat membantu teman yang sedang kesulitan pekerjaan justru berujung laporan polisi. BMS (43), warga Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung, diduga menggelapkan motor milik rekannya sendiri, Erwanto (40).
Pelaku ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Gadingrejo saat berada di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (14/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban berniat membantu pelaku yang sedang tidak memiliki pekerjaan. Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. “Awalnya korban mengajak pelaku bekerja memasang baja ringan di daerah Krui, Pesisir Barat,” terang Kapolsek dalam keterangannya.
Karena tidak memiliki kendaraan, pelaku diminta mengambil motor Honda GTR milik korban yang berada di rumah istri korban di Pekon (Desa) Gadingrejo. Namun bukannya digunakan untuk bekerja ke Krui, motor tersebut justru digadaikan pelaku kepada orang lain tanpa seizin korban.
Korban yang masih berada di Krui kemudian kesulitan menghubungi pelaku setelah mengetahui motornya telah digadaikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Gedongtataan. Polsek Gadingrejo kemudian mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menggadaikan motor korban karena membutuhkan modal usaha dan biaya hidup.
“Motor korban digadaikan sebanyak dua kali dengan nominal total Rp5 juta. Uang hasil gadai telah habis digunakan untuk modal usaha dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandas Iptu Sugiyanto.(sag/nca)
