BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mulai mengubah paradigma pengelolaan kawasan hutan. Jika selama ini hutan identik dengan kawasan yang harus dijaga dari aktivitas ekonomi, kini hutan justru didorong menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan kelestariannya.
Melalui peluncuran Program Inisiatif Regeneratif Multiusaha Kehutanan (MUK) untuk Restorasi Lanskap Perhutanan Sosial, sekitar 18 ribu petani hutan di Lampung diproyeksikan memperoleh peluang peningkatan pendapatan melalui pengelolaan 35 ribu hektare kawasan perhutanan sosial secara berkelanjutan.
Program hasil kolaborasi PT Olam Food Ingredients (ofi) Indonesia, Pemerintah Provinsi Lampung, serta sejumlah mitra internasional itu diluncurkan di Desa Sri Rejosari, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (15/7).
Tidak sekadar menanam pohon, program tersebut membawa target yang jauh lebih ambisius. Setiap petani didorong mampu memperoleh pendapatan layak (living income benchmark) sekitar Rp5 juta per bulan per hectare melalui penerapan sistem agroforestri dan pengembangan komoditas kehutanan non-kayu.
Target tersebut dinilai menjadi terobosan baru dalam pengelolaan perhutanan sosial yang selama ini masih identik dengan produksi kayu dan hasil hutan tradisional.
Dalam sambutan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Sulpakar, ditegaskan bahwa hutan tidak boleh lagi dipandang hanya sebagai kawasan konservasi, tetapi juga sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, kelompok tani, perguruan tinggi, hingga sektor swasta.
“Program ini jangan berhenti pada seremoni. Yang paling penting adalah aksi nyata di lapangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Sulpakar.
Ia meminta seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi ujung tombak pendampingan masyarakat, sementara Kelompok Tani Hutan diminta terus memperkuat kelembagaan dan menjaga kelestarian kawasan.
Di sisi lain, sektor swasta didorong aktif memberikan pendampingan budidaya, peningkatan kualitas produksi, hingga membuka akses pasar bagi hasil pertanian masyarakat.
Berbeda dengan pola pengelolaan hutan konvensional, program ini mengembangkan konsep multiusaha kehutanan, yakni memanfaatkan kawasan hutan melalui komoditas non-kayu seperti kopi, kakao, rempah-rempah, buah-buahan, hingga sayuran.
Melalui sistem agroforestri, tanaman produktif dipadukan dengan pepohonan hutan sehingga fungsi ekologis tetap terjaga, sementara petani memperoleh sumber pendapatan yang lebih stabil.
Menurut Sulpakar, konsep tersebut sejalan dengan arah pembangunan Provinsi Lampung yang menempatkan kawasan hutan sebagai penyangga lingkungan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat.
Selain menjaga fungsi hutan sebagai daerah resapan air dan penyerap karbon, pengelolaan produktif dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.
“Harapan kita, hutan ini tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi bagi kelompok tani, tetapi juga terus terjaga kelestariannya. Semua bentuk pemanfaatan tetap harus mengikuti regulasi pemerintah,” katanya.
Bahkan, kata sulpakar, Gubernur juga memantau potensi meningkatnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan apabila investasi terus berkembang.
Menurutnya, setiap izin pemanfaatan kawasan hutan akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara yang sebagian kembali ke daerah untuk mendukung pembangunan.
“Dukungan terhadap program ini bukan hanya menguntungkan sektor swasta, tetapi juga pemerintah dan masyarakat. Potensi PNBP yang dihasilkan akan memberikan dampak besar terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong seluruh kabupaten yang menjadi lokasi program agar menyusun kebijakan lintas sektor guna mendukung keberlanjutan investasi di sektor kehutanan.
Sementara itu, Head of Cocoa Sustainability Olam Food Ingredients (ofi) Indonesia, Imam Suharto, menjelaskan program tersebut merupakan implementasi Nota Kesepahaman antara Pemprov Lampung dan ofi Indonesia yang ditandatangani pada 8 Desember 2025.
Program akan dilaksanakan di lima kabupaten, yakni Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, Tanggamus, dan Pringsewu. Tahun 2026 difokuskan pada penyusunan perencanaan dan penguatan kelembagaan.
Selanjutnya, pada 2027 akan dilaksanakan proyek percontohan yang melibatkan sekitar 5.000 petani. Apabila berjalan sesuai target, program diperluas kepada seluruh 18.000 petani pada periode 2028–2030. Bahkan, proyek tersebut ditargetkan terus berlanjut hingga 2040.
“Kami berharap proyek ini menjadi contoh pengelolaan perhutanan sosial berkelanjutan di Indonesia. Selain merestorasi hutan seluas 35.000 hektare, kami ingin meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengembangan komoditas non-kayu seperti kopi, kakao, rempah-rempah, buah hingga sayuran,” ujar Imam.
Imam optimistis pola agroforestri yang telah berhasil diterapkan di Lampung Timur dapat direplikasi ke seluruh kawasan program.
Dengan sistem tersebut, setiap hektare lahan petani ditargetkan mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp5 juta per bulan, jauh lebih tinggi dibanding pola usaha konvensional.
Tidak hanya itu, hasil produksi petani nantinya juga akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui jaringan Koperasi Merah Putih.
Skema tersebut diharapkan menciptakan rantai ekonomi baru, mulai dari kawasan hutan hingga pasar, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Program ini menjadi salah satu upaya menjadikan kawasan perhutanan sosial bukan lagi identik dengan konflik lahan atau keterbatasan ekonomi, tetapi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi hijau yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (pip/c1/yud)
