Yuda Pranata - Selasa, 21 Jul 2026 - 20:49 WIB
radar lampung
radar lampung - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Laporan tersebut kini memasuki tahap awal penelaahan oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan dari organisasi profesi wartawan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi, Selasa (21/7).

Advertisements

Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hotman dalam sebuah konferensi pers yang dinilai merendahkan dan menyinggung profesi wartawan. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada tahap awal penanganan perkara, penyidik akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi laporan sekaligus menelaah substansi materi yang diadukan.

Polisi juga membuka kemungkinan memanggil dan meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperjelas duduk persoalan.

Budi menegaskan, seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan objektif. Menurutnya, setiap laporan masyarakat dipastikan diproses berdasarkan mekanisme hukum, dengan mengedepankan fakta-fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.

Advertisements

"Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan," pungkas Budi.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tetap melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial. Laporan tersebut dibuat karena pernyataan Hotman dinilai menghina dan merendahkan profesi wartawan.

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam PWI mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) malam. Mereka melaporkan Hotman Paris atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang disampaikan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Pelapor dari PWI, Edison Siahaan, menyebut permohonan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris tidak menghalangi langkah hukum yang ditempuh lembaga itu. PWI menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan ketulusan.

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source: https://www.beritasatu.com/
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements