“Walaupun yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial, proses hukum tetap kami tempuh melalui laporan resmi,” ujar Edison.
Edison mengatakan laporan tersebut tetap diajukan karena organisasi menilai pernyataan Hotman telah merendahkan profesi wartawan.
“Kami melaporkan saudara Hotman Paris terkait pernyataannya yang kami nilai telah menghina dan merendahkan profesi wartawan,” ucapnya.
Edison menjelaskan, pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Hotman saat menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Sebagai bukti awal, PWI menyerahkan rekaman video sebagai bukti awal dari pelaporan ini.
PWI menyerahkan rekaman video yang berisi pernyataan Hotman Paris saat berada di Kejagung itu kepada penyidik. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026).
“Kami juga menyerahkan bukti awal berupa rekaman video yang memperlihatkan pernyataan yang disampaikan oleh Hotman Paris,” katanya. (beritasatu/c1/yud)
