Mantan Pejabat Waskita Rugikan Negara Rp66,1 M

// Dugaan Korupsi Jalan Tol Terpeka
Rizky Panchanov - Selasa, 21 Jul 2026 - 20:49 WIB
Mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ibnu Nouval menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Tol Terpeka di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (21/7).
Mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ibnu Nouval menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Tol Terpeka di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (21/7). - Foto Rizky PANCANOV

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ibnu Nouval menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa (21/7).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Ibnu Nouval didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggibesar-Pematangpanggang-Kayuagung (Terpeka) yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp66,1 miliar.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji Andrian. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi dalam pembangunan ruas Jalan Tol Terbanggibesar-Kayuagung sepanjang 12 kilometer, khususnya pada STA 100+200 hingga STA 112+200 di Provinsi Lampung.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,253 triliun. Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan oleh oknum dalam tim proyek Divisi V PT Waskita Karya.

Advertisements

Menurut jaksa, penyimpangan dilakukan dengan membuat dokumen pertanggungjawaban keuangan fiktif. Terdakwa bersama pihak lain diduga merekayasa sejumlah dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut.

Padahal, berdasarkan dakwaan jaksa, pekerjaan yang tercantum dalam dokumen tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan.

Dalam praktiknya, transaksi tersebut menggunakan nama vendor fiktif maupun vendor yang hanya dipinjam namanya untuk mendukung pembuatan pertanggungjawaban keuangan.

Jaksa mendakwa Ibnu Nouval, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi V PT Waskita Karya, secara melawan hukum meminta, menerima, dan mendistribusikan uang yang berasal dari tagihan transaksi vendor atau supplier fiktif dalam pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung.

Advertisements

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Tujuanta Ginting, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V PT Waskita Karya, serta Widodo Mardiyanto, selaku Pegawai Tetap Unit (PTU) pada Divisi V PT Waskita Karya. Keduanya disebut dalam perkara tersebut dan menjalani proses penuntutan secara terpisah.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66.108.445.974. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung STA 100+200 hingga STA 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019.

Selain menyebabkan kerugian negara, jaksa juga mendakwa adanya dugaan keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak. Tujuanta Ginting disebut memperoleh Rp7.811.514.114, sedangkan Widodo Mardiyanto disebut memperoleh Rp5.333.510.227.

Jaksa menjelaskan perkara tersebut bermula pada 2016 ketika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyelenggarakan lelang pengusahaan jalan tol.

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements