Dalam penegakan hukum, Polri juga menggandeng sejumlah lembaga seperti PPATK untuk menelusuri aliran dana para pelaku.
“Tidak ada tempat bagi pelaku untuk menikmati hasil kejahatannya. Semua aset akan kami telusuri,” tegasnya.
Ia juga memastikan, tidak ada toleransi bagi oknum aparat yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Penindakan tegas akan dilakukan, termasuk dengan penerapan pasal tindak pidana korupsi jika ditemukan keterlibatan aparat atau penyelenggara negara.
Polri membuka partisipasi masyarakat dalam pengawasan dengan menyediakan layanan pengaduan. Informasi dari publik dinilai sangat membantu dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan subsidi energi.
“Polri akan terus hadir menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara serta memastikan subsidi tepat sasaran,” ungkapnya. (ful)