Ia menilai, putusan MK yang dapat membatalkan atau menafsirkan ulang ketentuan undang-undang kerap berdampak pada kesiapan pemerintah, baik dari sisi anggaran, pengamanan, maupun pelaksanaan teknis oleh Komisi Pemilihan Umum.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Pemilu sudah dapat dimulai pada pertengahan 2026. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada DPR sebagai pihak pengusul revisi.
“Kalau DPR sudah selesai menyusun draf akan disampaikan kepada Presiden, dan tentu Presiden akan mengeluarkan surpres (surat presiden) untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut,” tuturnya.
Yusril menambahkan, pemerintah saat ini masih menunggu dan mempelajari rancangan yang disusun DPR. Nantinya, pemerintah akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah isu krusial dalam revisi ini berkaitan dengan berbagai putusan MK, sehingga membutuhkan arahan lebih lanjut dari Presiden.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR tidak ingin terburu-buru dalam membahas revisi tersebut agar hasilnya benar-benar matang.
Ia mengatakan, pimpinan DPR saat ini meminta partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi sistem pemilu sebagai bahan pertimbangan.
Selain itu, Dasco menilai pembahasan harus dilakukan secara hati-hati mengingat banyaknya putusan MK sebelumnya terkait undang-undang pemilu.
Ia mengingatkan agar revisi tidak dilakukan secara tergesa-gesa yang justru berpotensi memicu kembali gugatan di MK.
“Kita sudah berkali-kali melihat UU Pemilu diuji di MK, dibatalkan, lalu diputuskan kembali dengan tafsir berbeda. Karena itu, kita perlu bersabar agar hasilnya benar-benar baik,” ujarnya. (yud)