Anggota DPR Usul Ambang Batas Parlemen, Ini Angkanya

Yuda Pranata - Rabu, 22 Apr 2026 - 20:35 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia bicara kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia bicara kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). - Foto Beritasatu.com

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

“Belum naskah akademik atau draf awal. Kita masih melakukan pengayaan,” kata politisi Partai Golkar itu kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Zulfikar menjelaskan, naskah paper RUU Pemilu yang ada memang memuat sejumlah hal. Di antaranya tentang jeda pemilihan nasional (pilpres) dan pemilu lokal (pemilihan DPRD) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata Zulfikar, poin tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari ketua partai politik hingga para ahli.

Oleh sebab itu, lanjut Zulfikar, pembahasan RUU Pemilu sempat tertunda. Termasuk rapat pimpinan bersama kelompok fraksi atau kapoksi belum lama ini.

Advertisements

“Menurut kita, ya itu tadi belum pas kalau yang sudah dihasilkan itu kita floor-kan di rapat internal Komisi II yang mengikutsertakan semua anggota, seluruh anggota,” ucapnya.

Zulfikar berharap RUU Pemilu bisa segera dibahas. Alasannya, proses seleksi petugas pemilu bakal mulai dilakukan akhir tahun ini dan tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.

“Akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029 yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan revisi Undang-Undang Pemilu ditargetkan selesai dalam kurun waktu 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Advertisements

Menurut Yusril, target tersebut ditetapkan agar tersedia waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029 secara matang.

“Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan 2029,” kata Yusril dikutip dari Antara, Rabu (22/4/2026).

Yusril juga mengingatkan adanya kemungkinan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi setelah RUU Pemilu disahkan.

“Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tetapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan,” ucapnya.

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements