JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 11 produk kosmetik dari peredaran
karena terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam kosmetik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin BPOM
selama triwulan I tahun 2026 di berbagai wilayah Indonesia.
“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di
seluruh Indonesia,” ujar Taruna dikutip dari laman resmi BPOM.
Dari hasil pengawasan, BPOM menemukan empat merek kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek
kosmetik lokal, dua produk impor, serta tiga produk tanpa izin edar.
Seluruh produk telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.
Beberapa bahan berbahaya yang ditemukan di antaranya merkuri, asam retinoat, hidrokinon,
deksametason, cemaran 1,4-dioksan, dan pewarna merah K10.
BPOM menegaskan penggunaan bahan tersebut berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius.
Asam retinoat misalnya dapat menyebabkan iritasi kulit dan berisiko membahayakan janin. Sementara
merkuri diketahui dapat merusak organ tubuh, termasuk ginjal.
Selain itu, cemaran 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 juga berpotensi memicu kanker apabila
digunakan dalam jangka panjang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara
kegiatan produksi, distribusi, hingga impor produk terkait.
BPOM juga melakukan penertiban di fasilitas produksi, sarana distribusi, serta retail melalui unit
pelaksana teknis di seluruh Indonesia.
Peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya diketahui melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal
138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
RADARLAMPUNG.CO.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di
Bandar Lampung mencatat kosmetik ilegal masih mendominasi hasil temuan pengawasan sepanjang
tahun 2025.
Dari seluruh produk tanpa izin edar yang ditemukan, komoditas kosmetik menempati posisi tertinggi
dibandingkan obat, obat tradisional, maupun pangan.
