Kepala BBPOM Bandar Lampung Bagus Heri Purnomo mengatakan, berdasarkan rekapitulasi hasil
pengawasan tahun 2025, temuan kosmetik tanpa izin edar mencapai 48 persen.
Angka tersebut disusul obat tradisional (OT) sebesar 36 persen, obat-obatan 12 persen, dan pangan
sebesar 4 persen.
“Kalau kita lihat tren temuan hasil pengawasan di tahun 2025 ini, memang yang paling banyak kita
temukan di sarana distribusi adalah produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya, terutama
kosmetik dan obat tradisional,” Kata Bagus Heri Purnomo saat konferensi pers, Kamis, 18 Desember
2025.
Menurutnya, temuan tersebut sejalan dengan penanganan kasus pelanggaran yang dilakukan BBPOM
Bandar Lampung sepanjang tahun ini. Dari total 14 kasus pelanggaran obat dan makanan, sebanyak
delapan kasus merupakan kosmetik tanpa izin edar.
Sementara obat tanpa izin edar tercatat tiga kasus, dan obat bahan alam tanpa izin edar juga tiga kasus.
“Untuk kasus yang kami lanjutkan hingga tahap pro justitia ada tiga perkara, dan seluruhnya merupakan
obat bahan alam atau obat tradisional yang terbukti tanpa izin edar serta mengandung bahan kimia
obat,” jelasnya.
Bagus menambahkan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren temuan kosmetik dan obat
tradisional ilegal masih relatif sama.
Produk-produk tersebut masih marak ditemukan karena adanya permintaan dari konsumen, meskipun
BPOM telah secara konsisten melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Permintaan dari konsumen ini masih tinggi. Walaupun edukasi sudah terus kami lakukan, tapi
mengubah perilaku masyarakat itu tidak mudah dan butuh waktu. Masyarakat bisa paham, tapi untuk
benar-benar mengubah kebiasaan memilih produk aman, itu prosesnya lambat,” katanya.
Selain pengawasan sarana distribusi, BBPOM Bandar Lampung juga aktif melakukan pengujian terhadap
produk obat dan makanan.
Sepanjang 2025, pengujian dilakukan terhadap 1.525 sampel, dengan hasil tidak memenuhi syarat
(TMS) sebanyak 205 sampel atau sekitar 13,44 persen.
Sampel TMS tersebut meliputi ketidaksesuaian hasil uji, penandaan, hingga temuan tanpa izin edar.