JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan pengetatan aturan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater yang dikelola perusahaan pembiayaan (multifinance).
Kebijakan tersebut mencakup pembatasan jumlah kepemilikan akun hingga penetapan batas maksimum penggunaan pada setiap platform guna menekan risiko utang berlebih di masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, kepemilikan banyak akun BNPL berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar apabila total kewajiban debitur melampaui kemampuan finansialnya.
“Kepemilikan multiakun BNPL dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur,” ujar Agusman, Minggu (10/5).
Menurut Agusman, perusahaan multifinance juga didorong memperkuat kualitas penilaian kredit (credit scoring) dan analisis kemampuan bayar debitur untuk menjaga kualitas pembiayaan.
Ketentuan teknis tersebut akan menjadi aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL. Dalam beleid itu, penyelenggara diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, keterbukaan informasi, serta perlindungan data pribadi konsumen.
Selain itu, OJK memiliki kewenangan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, penyaluran pembiayaan BNPL oleh perusahaan multifinance hingga Maret 2026 tumbuh 55,85% secara year on year menjadi Rp 12,81 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan pertumbuhan Februari 2026 sebesar 53,53% year on year.
“Pertumbuhan tersebut dipengaruhi meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk pada momentum Ramadan dan Lebaran. Perusahaan pembiayaan didorong meningkatkan kualitas penilaian kredit untuk mengantisipasi risiko gagal bayar,” kata Agusman.
Di tengah pertumbuhan yang tinggi, kualitas pembiayaan BNPL justru menunjukkan perbaikan. Rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross tercatat turun menjadi 2,51% pada Maret 2026 dari sebelumnya 2,79% pada Februari 2026. (beritasatu.com/ful)
