Kasus ini langsung mendapat perhatian kepolisian.
Pantauan di lokasi, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua maupun pelaku yang tega membuang bayi tersebut.
Olah TKP dan permintaan keterangan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti awal.
Warga sekitar mengaku tidak mengetahui siapa yang meninggalkan bayi itu.
Lokasi salon yang berada di pinggir jalan dinilai rawan dijadikan tempat pembuangan bayi oleh pelaku yang ingin menghindari tanggung jawab.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya edukasi kesehatan reproduksi, akses konseling kehamilan, serta perlindungan terhadap bayi dan ibu.
Pembuangan bayi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Warga diimbau segera melapor jika memiliki informasi terkait pelaku.(*)