"Perlu dipahami, Kami mempertahankan data itu karena mengikuti sistem wajib belajar. Aulia ini drop out. Kami mempertahankan karena kita wajib belajar," jelasnya.
Taslim menjelaskan, berdasarkan Permendikbud 1/2021 mewajibkan sekolah tujuan tarik data via Dapodik.
Pada PMA 90/2013 mewajibkan siswa membawa surat pindah dari madrasah asal. Hingga kini SDN 2 Labuhan Dalam dan SDIT Baitun Nur belum memberikan keterangan.
"Nah, yang jadi pertanyaan, kenapa data masih terkunci di NPSN 60705354. Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 40 mengatur perpindahan peserta didik wajib disertai permohonan pindah dari orang tua/wali ke sekolah asal. Tanpa dokumen itu, operator sekolah asal dilarang mengeluarkan siswa dari Dapodik maupun EMIS," bebernya.
Taslim menambahkan, pada Juknis BOP 2024 menyebut alokasi dana dihitung dari siswa aktif di EMIS per 30 September.
"Karena data Aulia aktif, MI Bumi Jaya tetap terima BOP. Tapi, dana hanya boleh untuk siswa yang belajar di madrasah tersebut," tegasnya.
Informasi yang dihimpun, Aulia pernah mengenyam pendidikan di MIS Islamiyah Bumijaya, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, saat duduk di kelas 1 sekitar enam tahun lalu.
Saat akan naik ke kelas 2, Aulia dipindahkan ke SDN 2 Labuhan Dalam, Bandar Lampung, dan mengulang kembali dari kelas 1. Selanjutnya, ketika duduk di kelas 4, ia kembali pindah ke SD IT Baitun Nur Metro hingga menyelesaikan pendidikan kelas 6.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari SDN 2 Labuhan Ratu maupun dari SD IT Baitun Nur Metro. (*)