Terungkap, Motif Curas Maut Diduga untuk Judi Online dan Beli Sabu

Fahrozi Irsan Toni - Minggu, 12 Jul 2026 - 21:35 WIB
DIAMANKAN: Pelaku curas maut diamankan tim gabungan.
DIAMANKAN: Pelaku curas maut diamankan tim gabungan. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

KOTABUMI – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang warga di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara.

Kedua tersangka berinisial SAS (29) dan RE (28) ditangkap di Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, hanya sekitar tujuh jam setelah penyelidikan dimulai.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif usai ditemukannya jasad korban di rumahnya pada Sabtu (11/7) malam.

Korban pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga yang merasa curiga karena tidak dapat menghubunginya selama beberapa hari.
“Tim Tekab 308 Presisi bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara bergerak cepat mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi,” ujar AKP Ivan, Minggu (12/7).

Advertisements

Ia menambahkan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum membawa keduanya ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda BeAT milik korban, satu unit telepon seluler, serta sebilah golok yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti narkotika ketika proses penangkapan berlangsung. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

AKP Ivan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksi tersebut diduga karena faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, dan membeli narkotika.

Advertisements

“Namun, kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini untuk memastikan fakta hukum yang sejelas-jelasnya,” kata AKP Ivan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. (ozy/nca)

 

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements