Menurutnya, jika penataan distribusi saat itu berjalan sesuai rencana, maka harga LPG 3 kg yang dibayar masyarakat seharusnya tidak melebihi kisaran Rp17.000 hingga Rp18.000 per tabung.
“Harga yang ditetapkan waktu itu Rp17.000 sampai Rp18.000 Itu harga subsidi, harus sampai di rakyat. Namun, kan ada yang sampai Rp25.000 waktu itu dibuat,” katanya.
Namun, upaya penertiban tersebut saat itu memicu kepanikan di masyarakat dan menyebabkan LPG 3 kg sempat langka di pasaran.
Pemerintah kemudian mengubah pendekatan dengan mengajak pengecer mendaftar sebagai subpangkalan agar distribusi tetap berjalan dan harga lebih terkendali.
Pemerintah kini tetap menahan harga LPG 3 kg, seperti halnya Pertalite dan Biosolar, sambil memperbaiki penyaluran agar subsidi lebih tepat sasaran. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong pengecer mendaftar sebagai subpangkalan agar distribusi lebih terkendali.
Sementara itu, untuk LPG nonsubsidi seperti tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram, Bahlil menyebut harganya mengikuti perkembangan pasar internasional. Jika harga LPG global turun, maka pemerintah membuka kemungkinan harga LPG nonsubsidi juga ikut turun. (ful)