SUKADANA - Polres Lampung Timur (Lamtim) bersama Unit Reskrim Polsek Mataram Baru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi kencan online.
Delapan orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan.
Pengungkapan dilakukan Minggu (26/7) pukul 17.45 WIB di Lapangan Merdeka Bandar Sribawono dan sebuah wisma di Desa Mataram Baru, Lampung Timur.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/8/VII/2026/SPKT/Polsek Mataram Baru, tanggal 26 Juli 2026.
Menurutnya, peristiwa terjadi pada (18/7) sekira pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan Dusun II, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Lanjut Iptu M. Iksir, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku perempuan bertugas memancing korban melalui aplikasi Michat dengan menawarkan jasa prostitusi online.
"Setelah korban datang ke kontrakan, beberapa pelaku laki-laki datang dan mengaku sebagai anggota polisi. Mereka menakut-nakuti korban dengan alasan melakukan penggerebekan," jelas Iptu M. Iksir.
Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam tanpa nopol.
Di dalam mobil, korban kembali diancam dengan senjata tajam jenis pisau dan diarahkan menuju Way Curup.
Karena ketakutan, korban menghubungi kakaknya untuk mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening pelaku sebagai uang damai. Setelah uang masuk, korban ditinggalkan para pelaku.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam tanpa nopol, satu unit motor Yamaha Aerox warna kuning tanpa nopol, empat unit handphone berbagai merk, uang tunai Rp3,6 Juta, 1 lembar bukti transfer bank dan satu bilah senjata tajam jenis pisau.
"Para pelaku kami jerat Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tegas Iptu M. Iksir.
