Fahrozi Irsan Toni - Jumat, 24 Jul 2026 - 21:31 WIB
KOMPLOTAN: Polres Lampura menangkap empat pelaku komplotan curas.
KOMPLOTAN: Polres Lampura menangkap empat pelaku komplotan curas. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

KOTABUMI – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi Michat. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Lampung Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap dua pelaku pertama, yakni AH (30), warga Kotabumi, dan SP (31), warga Tanjung Bintang, di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan MI (35) di kediamannya di Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, serta SC (19), warga Kabupaten Pringsewu, di sebuah rumah kos di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung. 

Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan modus aplikasi Michat sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Advertisements

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun korban-korban lainnya yang belum melapor,” ujar IPTU Herawati. Jumat (24/7).

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial DR yang menjadi sasaran aksi para pelaku pada Jumat (10/7) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam aksinya, korban yang sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Michat diminta mengantarkannya pulang. Namun, di tengah perjalanan korban dihadang sejumlah pelaku yang mengaku sebagai keluarga perempuan tersebut. Korban kemudian diancam menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol dan sepeda motor milik korban dirampas.

IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan atau membuat janji dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi media sosial maupun aplikasi kencan daring. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal, menghindari pertemuan di lokasi sepi, serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa.

Advertisements

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lampung Utara. Polisi terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.(ozy/nca)

 

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements