Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam pencegahan korupsi kepala daerah (kada) melalui pengawasan, monitoring, serta peningkatan tata kelola pemerintahan daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kolaborasi tersebut akan difokuskan pada upaya pencegahan agar praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah dapat ditekan sejak dini. Selain mendukung penindakan yang menjadi kewenangan KPK, Kemendagri juga akan mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.
“Itu kira-kira langkah kita ke depan. Mungkin mulai minggu depan putar kesepuluh area yang akan meng-cover seluruh provinsi, kabupaten se-Indonesia,” kata Tito, Jumat (24/7).
Menurut Tito, penguatan kolaborasi dengan KPK juga akan diiringi peningkatan monitoring terhadap pelaksanaan anggaran dan efisiensi belanja daerah sebagai bagian dari langkah memperkuat tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya bersama Kemendagri telah menggelar kegiatan koordinasi di Jayapura, Papua, yang dihadiri kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam forum tersebut, KPK menyoroti masih besarnya kesenjangan antara harapan masyarakat terhadap pelayanan publik dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Dari beberapa kegiatan yang kami lakukan kemarin, ada hal-hal yang saya sampaikan, khususnya kepala daerah. Jadi, cerita yang pertama adalah tentang realita dan ekspektasi. Kami melihat ekspektasi masyarakat soal pelayanan publik, kesejahteraan, termasuk pendidikan, di dalamnya ada masalah kesehatan, dan lain-lain, itu sangat tinggi sekali,” tutur Setyo.
“Tetapi di sisi lain, realitanya ternyata banyak masyarakat yang belum mendapatkan fasilitas tersebut dengan baik,” imbuhnya.
Menurut Setyo, salah satu tantangan yang masih dihadapi pemerintah daerah adalah membangun sinergi yang sehat antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Ia menilai hubungan kedua lembaga tersebut kerap tidak berjalan optimal karena masih terjadi tarik-menarik kepentingan, termasuk dalam pembahasan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Setyo mengungkapkan, hingga Juli 2026, KPK telah menangani 15 kepala daerah melalui kegiatan penyelidikan tertutup.
Data tersebut menunjukkan bahwa meski berbagai program pencegahan telah dijalankan, potensi penyalahgunaan wewenang di daerah masih cukup tinggi.
KPK selama ini telah melakukan berbagai intervensi melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, antara lain pada sektor pengadaan barang dan jasa, penguatan fungsi inspektorat, hingga pengelolaan barang milik daerah.
“Itu semua sudah dilakukan. Bisa ditentukan ada skornya, mana yang merendah, kemudian daerah mana yang skornya sudah mulai bagus,” tuturnya.
Menurut Setyo, daerah yang kepala daerahnya tersangkut penyelidikan KPK umumnya memiliki nilai monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP) dan survei penilaian integritas (SPI) yang relatif rendah.
Ia menegaskan, rendahnya skor tersebut bukan sekadar angka administratif, melainkan indikator adanya potensi praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Karena itu, masalah skor ini bukan hanya sekadar angka, bukan sekadar skor yang hanya dilewatkan begitu saja, tetapi ini merupakan tanda bahwa indikasi perilaku korupsi atau penyalahgunaan wewenang di daerah itu masih ada,” jelas Setyo.
Setyo menegaskan setiap kepala daerah memiliki tanggung jawab membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, apabila orientasi kekuasaan lebih dominan dibanding pelayanan publik, potensi penyimpangan akan semakin besar.
“Karena kalau sudah faktor kekuasaan yang dikedepankan, nanti menjadi kewenangan kekuasaan dan bisa menimbulkan penyalahgunaan dari berbagai macam,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para kepala daerah agar tetap menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai pihak yang harus dilayani.
Melalui kolaborasi antara Kemendagri dan KPK, pemerintah berharap upaya pencegahan korupsi kepala daerah dapat berjalan lebih efektif sehingga tata kelola pemerintahan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (beritasatu/c1/yud)
