SUKADANA– Jajaran Reskrim Polsek Mataram Baru, Lampung Timur, mengungkap kasus pemerasan dengan modus MiChat yang melibatkan komplotan lintas kabupaten, Senin siang (27/7).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang terduga pelaku yang terdiri atas lima pria dan tiga wanita. Mereka merupakan warga Tulangbawang, yakni DN, ND, SA, DO, YN, WT, dan SR.
Kanit Reskrim Polsek Mataram Baru Aiptu Endra Widianto mengatakan, para terduga pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
"Setelah korban melapor ke Polsek, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di Lapangan Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur," ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam tanpa nomor polisi, tiga unit telepon seluler, sebilah senjata tajam jenis pisau, serta bukti transfer melalui BRILink senilai Rp5 juta.
Kanit Reskrim yang mewakili Kapolsek Mataram Baru AKP Yudi Kurniawan menjelaskan, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan mencari calon korban melalui aplikasi MiChat.
Setelah mendapatkan target dan berkomunikasi melalui aplikasi tersebut, pelaku kemudian mengajak korban bertemu di sebuah kontrakan. Sesampainya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam kontrakan.
"Setelah korban berada di dalam, pelaku kemudian memberikan kode kepada rekan-rekannya untuk melakukan penggerebekan. Korban kemudian dituduh telah melakukan perbuatan asusila," jelasnya.
Setelah itu, korban dibawa masuk ke dalam mobil dan diajak berputar-putar. Dalam perjalanan, korban mendapat ancaman dan diminta menyerahkan sejumlah uang.
"Karena merasa takut, korban akhirnya memberikan uang kepada para pelaku," terang Aiptu Endra Widianto.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari empat tahun.(*)
