Bisnis Air Bersih di Pelabuhan, Tirta Jasa dan ASDP Silang Pendapat

Bisnis jual beli air bersih di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, memunculkan silang pendapat antara Perumda Air Minum Tirta Jasa dan ASDP Cabang Bakauheni.
Handika - Selasa, 21 Apr 2026 - 18:28 WIB
BEDA PENDAPAT: Bisnis air bersih di Pelabuhan Bakauheni menuai polemik antara PT ASDP dan Perumda Tirta Jasa.
BEDA PENDAPAT: Bisnis air bersih di Pelabuhan Bakauheni menuai polemik antara PT ASDP dan Perumda Tirta Jasa. - FOTO HANDIKA/RADAR LAMPUNG

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Sementara, General Manager (GM) PT ASDP Cabang Bakauheni Partogi Tamba menyampaikan, menghormati setiap pandangan yang disampaikan para pihak sebagai bagian dari dinamika kemitraan dan pelayanan publik terkait layanan air bersih.

“Perlu kami sampaikan pengelolaan layanan air bersih di Pelabuhan Bakauheni selama ini dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan Perumda Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan tentang Penyediaan Air Bersih di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni nomor: Sprej.353/HK.207/ASDP-CUB/2025 dan nomor: 006/Perumda-TJ/PKS/XII/2025,” beber Partogi melalui keterangan tertulis, Selasa (21/4).

Kerja sama tersebut, juga tindak lanjut atas Surat Perumda Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 156/PERUMDA-TJ/PKS/XI/2025 tanggal 12 November 2025 perihal permohonan perpanjangan kerja sama operasi penyediaan air bersih tahun 2026.

Pelaksanaan layanan air bersih di kawasan pelabuhan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Selatan nomor 1 tahun 2017 tentang penetapan besarnya tarif air bersih Perumda Air Minum Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan.

Advertisements

Serta, Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) nomor: KD.110/OP.404/ASDP-2020 tentang Perubahan Keputusan Direksi nomor KD.190/OP.404/ASDP-2014 tentang penetapan tarif pelayanan air tawar di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

“Perlu dipahami regulasi dan mekanisme kerja sama tersebut telah berjalan dalam kurun waktu yang tidak singkat, serta dilakukan penyesuaian dan pembaruan secara periodik berdasarkan kebutuhan operasional, pelayanan, dan kesepakatan para pihak,” jelas Partogi.

Dalam perjanjian yang berlaku, telah diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, mekanisme operasional, perhitungan pemakaian, penagihan, serta skema pembagian hasil yang disetujui bersama.

“Dengan demikian, seluruh pelaksanaan yang berjalan saat ini bukan merupakan kebijakan sepihak, melainkan tindak lanjut dari proses administratif, dasar hukum yang berlaku, dan kesepakatan resmi para pihak,” imbuh Partogi.

Advertisements

ASDP senantiasa menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap kerja sama yang dijalankan. Apabila terdapat hal-hal yang perlu dievaluasi atau disempurnakan, kami sangat terbuka untuk membahasnya melalui forum resmi dan mekanisme yang tersedia secara konstruktif.

“Fokus utama kami adalah memastikan kelancaran operasional pelabuhan, terpenuhinya kebutuhan layanan kapal dan pengguna jasa, serta menjaga sinergi yang baik dengan seluruh mitra kerja demi kepentingan masyarakat luas,” tutup Partogi.(han/nca)

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements