Di balik gugatan ini, tersimpan kisah upaya damai yang kandas. Indah menyebutkan bahwa kliennya, Sukandar, sebenarnya telah berupaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Bahkan, menurutnya, pihak penggugat sempat menawarkan pembayaran. Namun, upaya tersebut berujung penolakan.
“Kami sudah mencoba jalur damai, bahkan dengan itikad membayar. Tetapi tetap ditolak. Pada akhirnya, jalur hukum menjadi satu-satunya pilihan,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bank OCBC belum memberikan keterangan resmi.
Advertisements
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak terkait masih belum membuahkan hasil, sehingga belum diperoleh penjelasan dari sudut pandang tergugat utama dalam perkara ini. (rls/yud)