PMK No. 28 Tahun 2026 Terbit

Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak
Syaiful Mahrum - Rabu, 06 Mei 2026 - 23:03 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. - Foto Pixabay.com/geral

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, PMK-28/2026 diharapkan mampu memperkuat kepercayaan wajib pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel.

Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. (rls/ful)

Share:
Editor: Syaiful Mahrum
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements