JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menunggu arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait kelanjutan kebijakan pajak toko online atau marketplace yang direncanakan mulai diterapkan pada kuartal II-2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut kapan pun ditetapkan pemerintah.
“Kalau kami di DJP selalu siap. Jika Menkeu menyatakan mulai, maka kami akan mulai. Tetapi kapan waktunya, kami belum bisa memastikan, masih menunggu,” ujar Inge usai media gathering Kementerian Keuangan di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan, hingga kini pemerintah belum menetapkan waktu implementasi kebijakan yang ditargetkan pada periode April hingga Juni 2026.
Meski demikian, DJP memastikan komunikasi dengan pelaku industri telah dilakukan secara intensif sejak awal penyusunan kebijakan.
“Sudah berkali-kali dilakukan komunikasi. Bahkan sejak penyusunan aturan, kami sudah melibatkan berbagai asosiasi, pelaku e-commerce, dan platform melalui meaningful participation,” kata Inge.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi menunjukkan stabilitas pada kuartal II 2026. (ful)
