Komisi II DPR Minta Pembahasan RUU Pemilu Tetap Dilanjutkan di DPR

Agung Budiarto - Senin, 11 Mei 2026 - 21:47 WIB
Komisi II DPR RI menilai pembahasan RUU Pemilu tidak perlu dialihkan ke pemerintah karena proses legislasi sudah berjalan di DPR dan masuk Prolegnas prioritas. -
Komisi II DPR RI menilai pembahasan RUU Pemilu tidak perlu dialihkan ke pemerintah karena proses legislasi sudah berjalan di DPR dan masuk Prolegnas prioritas. - - IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

“Jadi kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya harus segera kita mulai pembicaraannya,” kata Sarmuji di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Ia menyebut Fraksi Golkar DPR RI tidak mempermasalahkan jika tidak ada revisi terhadap UU Pemilu, namun tetap mendorong adanya penyempurnaan sistem pemilu melalui revisi tersebut. Di sisi lain, ia menilai belum dibahasnya RUU Pemilu karena adanya berbagai persoalan kebangsaan lain yang menjadi prioritas, termasuk upaya memperkuat ketahanan energi nasional.

 “Bisa jadi hal-hal itu menjadi pertimbangan. Tetapi ya nanti kita akan lihat, kita analisis seberapa penting untuk segera dilakukan pembahasan,” ujarnya. Jika RUU Pemilu baru mulai dibahas pada 2027, menurut dia, perlu ada penyesuaian tahapan agar selaras dengan aturan baru.

 “Tapi kalau dari Fraksi Partai Golkar memang kalau mau diubah sebaiknya segera dilakukan pembahasan,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut. 

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa rapat pembahasan awal RUU Pemilu ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Berdasarkan jadwal, Komisi II DPR RI seharusnya menggelar rapat tersebut pada Selasa (14/4) untuk mendengarkan paparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. “Siang itu seharusnya ada rapat internal dengan BKD, tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu alasannya,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4). 

Advertisements

Meski ditunda, Doli mengaku telah meminta kepada BKD terkait poin-poin yang akan dipaparkan, mulai dari pengantar, analisis, hingga pemetaan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta berbagai masukan masyarakat terkait sistem pemilu.

 “Jadi, belum sampai pada draf naskah akademik, apalagi draf RUU-nya,” ujarnya. Ia menilai pimpinan partai politik dan DPR RI perlu segera menyikapi RUU Pemilu secara serius, karena semakin lama pembahasan ditunda maka tahapan pemilu akan semakin dekat. “Kalau kita lihat dari undang-undang yang sekarang, seharusnya pada Agustus atau September pemerintah sudah membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu,” ucapnya. (ant/abd)

 

Advertisements

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements