Aan menegaskan, penerapan ETLE di sektor angkutan barang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan operator kendaraan terhadap aturan keselamatan dan standar operasional angkutan barang.
“Kami berharap sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Kemenhub juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan ETLE berbasis WIM tersebut untuk memastikan sistem pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif.
Langkah digitalisasi pengawasan transportasi darat ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat keselamatan lalu lintas, menjaga kualitas infrastruktur jalan nasional, serta mendukung transformasi layanan publik berbasis teknologi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita pemerintah. (disway/yud)