
Ia mengingatkan bahwa sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip first to file, sehingga pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek akan memperoleh hak eksklusif atas penggunaannya.
"Oleh karena itu, para pelaku usaha perlu segera mendaftarkan mereknya agar memperoleh kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari," ujarnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Dian Sapei Nugroho dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Ia menjelaskan pengertian merek, prinsip-prinsip perlindungan merek, tahapan pendaftaran, hingga kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai persoalan, mulai dari penggunaan merek di media sosial, strategi pendaftaran untuk produk baru, perpanjangan masa perlindungan, hingga potensi penolakan merek karena memiliki kemiripan dengan merek yang telah terdaftar.
Untuk mengukur tingkat pemahaman peserta, panitia menggelar pre-test sebelum materi dan post-test setelah kegiatan selesai.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait aspek hukum dan teknis perlindungan merek.
Sebagai bentuk apresiasi, panitia memberikan penghargaan kepada tiga peserta dengan nilai post-test tertinggi. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Yanvaldi Yanuar.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya perlindungan merek sebagai aset bisnis bernilai ekonomi.
Selain meningkatkan jumlah pendaftaran merek di Lampung, sosialisasi ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang produktif, kompetitif, dan berkelanjutan. (*)