BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek Tahun 2026 di Aula Kanwil Kemenkum Lampung, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM, mengenai pentingnya perlindungan merek sebagai identitas usaha sekaligus aset ekonomi yang mampu meningkatkan daya saing produk di tengah perkembangan ekonomi digital.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, membuka langsung kegiatan tersebut.
Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar, jajaran pejabat Kanwil Kemenkum Lampung, penerima sertifikat kekayaan intelektual, serta para pelaku usaha.
Dalam laporannya, Benny Daryono menjelaskan bahwa merek memiliki peran penting sebagai pembeda produk sekaligus aset strategis dalam dunia usaha.
Menurutnya, pelaku usaha yang belum mendaftarkan merek berpotensi menghadapi berbagai risiko, mulai dari peniruan produk hingga kehilangan hak atas nama usaha akibat penerapan prinsip first to file.
Sebagai bagian dari kegiatan, Kanwil Kemenkum Lampung juga menyerahkan sejumlah sertifikat kekayaan intelektual kepada pemohon yang telah memperoleh perlindungan hukum atas merek dan karyanya.
Salah satunya diberikan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung untuk merek "Rajabasa Bakery", serta kepada pelaku usaha kuliner Bakso dan Mie Ayam Enak Nih.
Selain itu, panitia menyediakan area promosi bagi pelaku usaha dan UMKM binaan untuk memperkenalkan sekaligus memasarkan produk mereka kepada peserta dan tamu undangan.
Fasilitas tersebut diharapkan mampu memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari pemanfaatan kekayaan intelektual.
Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman menegaskan bahwa merek kini menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan reputasi usaha.