Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menembak korban karena kesal undangan pesta yang dititipkan kepada korban belum juga dibagikan.
Polisi masih mendalami motif secara menyeluruh, termasuk asal-usul senjata api rakitan yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.(*)
Advertisements
Advertisements