Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit IV Satreskrim bersama Tim Opsnal Polres Pesisir Barat memperoleh informasi tersangka sedang bersembunyi sekaligus berkebun di wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. "Benar, Satreskrim Polres Pesisir Barat telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas mental. Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres.(rls/nca)